Beranda | Artikel
Etika Mengucapkan Salam
10 jam lalu

Etika Mengucapkan Salam adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 3 Dzulqa’dah 1447 H / 20 April 2026 M.

Kajian Islam Tentang Etika Mengucapkan Salam

Prioritas dalam Mengucapkan Salam

Aturan dasar yang ditetapkan dalam syariat adalah orang yang berjalan hendaknya mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk. Hal ini berlaku meskipun orang yang berjalan memiliki usia yang lebih tua daripada orang yang duduk. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban etika yang seragam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syibil, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan pengarahan mengenai tata cara ini:

لِيُسَلِّمِ الرَّاكِبُ عَلَى الرَّاجِلِ، وَلْيُسَلِّمِ الرَّاجِلُ عَلَى الْقَاعِدِ، وَلْيُسَلِّمِ الأَقَلُّ عَلَى الأَكْثَرِفَمَنْ أَجَابَ السَّلاَمَ فَهُوَ لَهُ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَلا شَيْءَ لَهُ‏.‏

“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada orang yang duduk, dan kelompok yang sedikit kepada kelompok yang banyak.” (Dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad: 992)

Berdasarkan tuntunan tersebut, terdapat beberapa poin praktis yang harus diperhatikan:

  • Pengguna Kendaraan: Orang yang mengendarai mobil, motor, sepeda, atau kendaraan lainnya adalah pihak yang pertama kali memulai salam ketika berpapasan dengan orang yang berjalan kaki. Sebagai contoh, saat seseorang memasuki area perkantoran atau perumahan dengan mobilnya, ia hendaknya mengucapkan salam kepada petugas keamanan yang sedang berjaga, meskipun ia adalah atasan atau pihak yang menggaji petugas tersebut.
  • Pejalan Kaki: Orang yang sedang berjalan kaki atau berlari memiliki kewajiban untuk memulai salam kepada orang-orang yang sedang duduk atau berdiri di lintasan yang ia lalui.

Tatkala aturan ini dipraktikkan dengan penuh pengharapan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, tidak akan terjadi konflik sosial karena setiap individu memahami etika yang harus diikuti.

Keselarasan Adab Islam dan Kearifan Lokal

Di tengah masyarakat, terdapat adab yang sejalan dengan tuntunan ini. Misalnya, aturan di beberapa pemukiman yang mewajibkan pengendara motor untuk mematikan mesin dan menuntun kendaraannya saat melewati gang. Dalam kondisi tersebut, pejalan kaki biasanya menyapa orang yang duduk di depan rumah dengan ucapan “permisi”, “numpang lewat”, atau “nuwun sewu”.

Dalam pergaulan bermasyarakat, seorang muslim hendaknya tetap mengedepankan ucapan salam yang sesuai dengan tuntunan Islam, yaitu Assalamu’alaikum. Meskipun masyarakat mungkin belum terbiasa dan memberikan jawaban berupa bahasa daerah seperti enggih atau mangga, pemberi salam tidak boleh berputus asa. Seiring berjalannya waktu, masyarakat akan menyadari bahwa ucapan tersebut bukan sekadar basa-basi, melainkan sebuah doa sekaligus permisi yang bernilai ibadah.

Aturan Prioritas Salam Berdasarkan Jumlah

Terdapat aturan mengenai siapa yang lebih dahulu memulai salam berdasarkan jumlah kelompoknya. Kelompok yang jumlahnya sedikit memiliki kewajiban untuk mengucapkan salam kepada kelompok yang jumlahnya lebih banyak. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

 وَلْيُسَلِّمِ الأَقَلُّ عَلَى الأَكْثَرِ

“dan yang sedikit kepada yang banyak.” (Dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad: 992)

Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Jika seseorang memasuki ruangan berisi banyak orang, pihak yang datang hendaknya memulai salam.
  • Dalam perjalanan, pengendara tunggal hendaknya memulai salam kepada pengendara yang berboncengan.
  • Dalam kelompok besar, salam tidak harus diucapkan oleh setiap individu secara serentak; cukup diwakili oleh satu atau beberapa orang saja.

Hukum menjawab salam adalah fardhu kifayah atau kewajiban bersama. Jika dalam suatu ruangan terdapat banyak orang dan salah satunya sudah menjawab salam, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Mengenai hal ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penegasan:

فَمَنْ أَجَابَ السَّلاَمَ فَهُوَ لَهُ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَلا شَيْءَ لَهُ‏.

“Barang siapa yang menjawab salam, maka pahala itu baginya. Dan barangsiapa yang tidak menjawab, maka tidak ada dosa baginya (selama sudah ada yang menjawab).” (dalam Al-Adabul Mufrad)

Kewajiban ini serupa dengan shalat jenazah. Apabila sudah ada yang mengurus dan menshalatkan jenazah, maka anggota masyarakat lainnya tidak berdosa. Namun, jika tidak ada satupun yang melaksanakannya, maka seluruh masyarakat akan menanggung dosa.

Adab bagi Pengendara Kendaraan

Aturan salam juga berfungsi mengatur etika agar tidak terjadi sikap saling menunggu saat berpapasan. Pengendara kendaraan memiliki kewajiban untuk memulai salam kepada pejalan kaki, terlepas dari strata sosial, usia, kekayaan, maupun tingkat keilmuannya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan salam dari pengendara.

Bagi pengendara mobil, terdapat anjuran untuk menurunkan kaca jendela saat hendak mengucapkan salam, terutama jika cuaca memungkinkan. Hal ini penting karena mobil yang kedap suara dan berkaca gelap dapat menghalangi suara serta pandangan orang di luar. Tanpa membuka kaca, salam mungkin tidak terdengar sehingga orang lain tidak menjawabnya. Orang yang tidak mendengar salam tersebut tidak berdosa karena ketidaktahuannya. Dengan membuka jendela dan mengucapkan salam secara jelas, rasa cinta, kasih sayang, serta keharmonisan akan tumbuh di tengah masyarakat, sekaligus menjauhkan diri dari prasangka buruk, iri, dan dengki.

Penerapan adab salam secara benar dapat menghilangkan berbagai macam penyakit hati di tengah masyarakat. Hal ini dipertegas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada orang yang duduk, dan kelompok yang sedikit kepada kelompok yang banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Aturan ini berfungsi sebagai pembinaan karakter. Pengendara kendaraan sering kali merasa posisinya lebih tinggi daripada pejalan kaki, sementara pejalan kaki terkadang kurang mensyukuri nikmat yang ada. Padahal, sepasang kaki yang digunakan untuk berjalan jauh lebih berharga daripada kendaraan mewah apa pun. Pengendara tidak boleh merasa lebih mulia, karena sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ‘Azza wa Jalla adalah yang paling bertakwa. 

Hak-Hak Jalan

Mengenai orang yang berjalan kepada yang duduk, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memberikan peringatan kepada para sahabat untuk menghindari duduk-duduk di pinggir jalan. Namun, karena keterbatasan ruang di dalam rumah, para sahabat tetap memerlukan tempat untuk berkumpul. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian bersabda:

فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ

“Jika kalian tidak bisa meninggalkan majelis tersebut, maka berikanlah hak jalan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Salah satu hak jalan adalah menjawab salam. Pejalan kaki hendaknya mengucapkan salam kepada mereka yang duduk, dan mereka yang duduk memiliki kewajiban untuk menjawabnya. Fenomena penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, seperti warung atau pasar yang mengganggu kelancaran lalu lintas, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak jalan dan hak orang lain.

Aturan ini menata etika agar tidak ada lagi sikap saling menunggu atau merasa lebih berhak dihormati karena faktor usia. Meskipun seseorang lebih tua, jika ia berada di atas kendaraan, ia tetap berkewajiban memulai salam kepada pejalan kaki yang lebih muda.

Dalam kondisi dua orang yang memiliki kedudukan setara, misalnya sama-sama berjalan kaki atau sama-sama berkendaraan, Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma menjelaskan melalui sebuah atsar:

الْمَاشِيَانِ إِذَا اجْتَمَعَا فَأَيُّهُمَا بَدَأَ بِالسَّلَامِ فَهُوَ أَفْضَلُ

“Dua orang yang berjalan kaki jika bertemu, maka mana saja di antara keduanya yang lebih dahulu memulai salam, dialah yang lebih utama.” (dalam Al-Adabul Mufrad: 994)

Orang yang memulai salam akan mendapatkan fadhilah atau keutamaan yang lebih besar. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi setara, penilaian dapat dilihat dari sisi senioritas, dua orang yang sama-sama berjalan kaki, aturan dasarnya adalah yang junior mengucapkan salam kepada yang senior, atau yang lebih muda kepada yang lebih tua. Hal ini merupakan bentuk penghormatan yang telah diatur dalam syariat.

Salam pada Posisi Menanjak dan Menurun

Terdapat situasi khusus ketika dua orang berpapasan di tangga atau jalan yang menanjak, seperti saat mendaki gunung. Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang sedang berjalan naik lebih berhak memulai salam kepada orang yang sedang turun. Hal ini dikarenakan posisi orang yang sedang naik menuju ke arah atas, sedangkan yang turun menuju ke arah bawah.

Keutamaan Memulai Salam

Apabila dua orang yang berjalan kaki memiliki usia yang sebaya, maka yang paling utama adalah yang lebih dahulu memulai salam. Hal ini didasarkan pada atsar dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma:

فَأَيُّهُمَا بَدَأَ بِالسَّلَامِ فَهُوَ أَفْضَلُ

“Maka mana saja di antara keduanya yang lebih dahulu memulai salam, dialah yang lebih utama.” (dalam kitab Al-Adabul Mufrad :994)

Dalam kaidah umum, perkara wajib biasanya lebih utama daripada yang sunnah. Namun, dalam urusan salam, memulai salam (sunnah) justru lebih utama daripada menjawab salam (wajib). Seseorang tidak boleh meremehkan ucapan salam atau sekadar menanti orang lain mengucapkannya. Jika menghadapi anak muda yang belum terbiasa memulai salam, hendaknya yang lebih tua mengambil inisiatif untuk menjadi yang lebih utama (al-afdal). Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 148)

Etika Salam dalam Komunikasi Telepon

Terkait komunikasi melalui telepon, pihak yang melakukan panggilan atau menelepon hendaknya yang memulai salam terlebih dahulu. Posisi penelpon diibaratkan seperti orang yang sedang berkunjung atau menuju ke tempat orang lain. Meskipun demikian, jika pihak yang menerima telepon langsung membuka percakapan dengan salam, maka penelepon cukup menjawabnya dengan wa’alaikumussalam.

Adab yang benar bagi seorang muslim saat menelepon adalah tidak sekadar mengucapkan kata “halo”, tetapi mengawalinya dengan Assalamu’alaikum. Apabila ada nomor asing masuk dan penelepon tersebut tidak memulai dengan salam, melainkan langsung menanyakan kabar atau hal lainnya, maka pihak yang menerima telepon hendaknya mengawali dengan ucapan Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Salam bagi Pengendara kepada yang Duduk

Pembahasan mengenai etika salam dilanjutkan pada bab ke-453 dalam kitab Al-Adabul Mufrad, yaitu bab tentang orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk. Ketentuan ini mengatur agar pemberi salam memahami posisinya saat berpapasan dengan orang lain, sehingga sunah ini dapat terlaksana dengan tertib.

Pengendara kepada yang Duduk dan Berjalan

Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan tuntunan mengenai prioritas ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada orang yang duduk, dan kelompok yang sedikit kepada kelompok yang banyak.” (HR. Bukhari)

Aturan ini menekankan bahwa orang yang berkendaraan tidak perlu menunggu hingga berpapasan sejajar untuk memulai salam. Jika ia melewati orang yang sedang duduk, dialah yang berkewajiban memulai salam. Demikian pula orang yang berjalan kaki memiliki kewajiban serupa terhadap orang yang sedang duduk.

Dalam riwayat lain dari Fadhalah bin Ubaid Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara spesifik menyebutkan:

يُسَلِّمُ الْفَارِسُ عَلَى الْقَاعِدِ

“Orang yang naik kuda (berkendaraan) hendaknya memberi salam kepada orang yang duduk.” ( HR. Tirmidzi dalam Al-Adabul Mufrad : 996)

Hal ini menunjukkan betapa pantasnya orang yang berada di atas kendaraan untuk merendahkan hati dan menyapa terlebih dahulu mereka yang berada di posisi lebih rendah (berjalan atau duduk).

Inisiatif Salam saat Aturan Terbalik

Meskipun hukum asalnya adalah pengendara menyalami pejalan kaki, terdapat kondisi di mana pengendara mungkin tidak memahami sunnah ini. Dalam situasi tersebut, pejalan kaki yang mengerti keutamaan salam diperbolehkan memulai salam terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada perintah umum untuk menebarkan salam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)

Sebuah riwayat dari Husain menyebutkan bahwa asy-Sya’bi (seorang tabi’in) pernah memulai salam kepada orang yang sedang berkendara kuda. Ketika ditanya mengapa ia memulai salam padahal seharusnya pengendara yang melakukannya, asy-Sya’bi menjawab bahwa ia melihat Qadhi Syuraih melakukan hal yang sama. Qadhi Syuraih adalah seorang hakim agung yang bijak dari kalangan tabi’in. Beliau tetap memulai salam kepada pengendara saat berjalan kaki karena memahami bahwa memulai kebaikan adalah hal yang utama. Jika pihak yang seharusnya memulai salam tidak melakukannya, maka pihak yang lebih paham hendaknya mengambil inisiatif tersebut.

Kelompok Kecil kepada Kelompok Besar

Aturan penting lainnya yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari adalah kewajiban kelompok yang jumlahnya sedikit untuk mengucapkan salam kepada kelompok yang jumlahnya lebih banyak. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“…dan yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Bukhari)

Prinsip ini menjaga kewibawaan kelompok yang lebih besar dan melatih kelompok yang lebih sedikit untuk menghormati keberadaan orang banyak. Dalam mengucapkan salam, seseorang hendaknya memperdengarkan suaranya agar dapat didengar dengan jelas oleh orang lain. Hal ini penting untuk menghindari prasangka buruk (suudzon) di tengah masyarakat. Tanpa suara yang jelas, orang lain mungkin tidak menyadari adanya salam sehingga muncul anggapan bahwa pemberi salam sedang memiliki masalah atau sengaja mengabaikan saudaranya.

Penyempurnaan Etika Berdasarkan Hadits

Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Al-Adabul Mufrad membawakan riwayat dari Fadhalah bin Ubaid Radhiyallahu ‘Anhu melalui jalur yang berbeda, yang memberikan tambahan faedah mengenai aturan salam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُسَلِّمُ الْفَارِسُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَائِمِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaklah orang yang berkendara kuda (berkendaraan) memberi salam kepada yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada yang berdiri, dan kelompok yang sedikit kepada kelompok yang banyak.” (dalam Al-Adabul Mufrad : 999)

Perbedaan Ketentuan Posisi

Terdapat poin-poin penting yang membedakan riwayat ini dengan pembahasan sebelumnya:

  • Pengendara Kuda kepada Pejalan Kaki: Jika sebelumnya disebutkan istilah pengendara secara umum, dalam riwayat ini ditekankan bahwa orang yang berkendara kuda (maupun kendaraan lainnya) memulai salam kepada pejalan kaki.
  • Pejalan Kaki kepada yang Berdiri: Selain memberikan salam kepada orang yang duduk, orang yang sedang berjalan kaki juga berkewajiban mengucapkan salam kepada orang yang sedang berdiri. Misalnya, saat melewati seseorang yang sedang berdiri untuk membeli sesuatu, pejalan kaki tersebut harus memulai salam meskipun posisi tubuh mereka sama-sama tegak.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56177-etika-mengucapkan-salam/